STOP BULLYING DALAM PERTEMANAN
Bimbingan dan Konseling kelas 9 SMP
2. Bullying Verbal
Perilaku bully yang dilakukan secara verbal. Umumnya tidak berbahaya pada awalnya, namun jika berkelanjutan dan terus menerus maka dapat mempengaruhi korban.
Contoh : Menghina, mengejek, berkata rasis.
3. Bullying Social
Jenis yang seringkali terselubung, perilaku ini bisa dilakukan pelaku tanpa harus terlihat oleh korban.
Contoh : Menyebarkan gossip atau rumor yang tidak benar, mengajak orang lain mengucilkan seseorang, memberikan gesture tubuh yang mengancam atau menghina, meniru dengan tujuan menghina atau meremehkan.
4. Cyber BullyingS
Segala bentuk penindasan atau bully yang terjadi dalam dunia maya.
Contoh : Mengirim email pesan tertulis/gambar/video yang menyakitkan, menyebarkan rumor di dunia maya, mengolok-olok di social media, meniru atau menggunakan akun orang lain tanpa izin.
Dampak Bullying
beberapa dampak jangka pendek maupun panjang dari bullying meliputi :
1.
Rasa takut, stress, cemas, hingga depresi berlebihan
oleh si korban.
2.
Timbul keinginan untuk bunuh diri ata melukai diri
3.
Kesulitan tidur, nafsu makan menurun, suasana hati
tidak stabil, dan tidak berdaya.
4.
Menurunkan rasa percaya diri
5.
Merasa kesepian dan terisolasi dari lingkungan sekitar.
6. Korban bully cenderung sulit terbuka, apalagi percaya pada orang lain.
Cara Mengatasi Bullying
1. Ceritakan pada orang dewasa yang dapat dipercaya
2. Ceritakan pada orang tua maupun guru BK yang memiliki otoritas untuk menindak lanjutinya.
3. Abaikan penindas dan jauhilah. Pembully akan merasa senang jika mendapatkan reaksi seperti yang dia inginkan.
4. Tingkatkan keberanian dan rasa percaya diri
5. Tunjukkan pada lingkungan sekitar bahwa anda bukan orang yang lemah dan mudah ditindas.
6. Bicara pada pelakunya. Tunjukkan pada pelaku bahwa apa yang ia lakukan adalah hal yang tidak baik dan dapat membahayakan.
7. Bantulah teman yang menjadi korban. Jika melihat perilaku bully jangan diam saja, janga diam saja dan cobalah untuk memberi dukungan.
8. Tunjukkan dengan prestasi dan hal hal yang membanggakan anda.
Landasan Hukum Terkait Perilaku Bullying
Menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), kekerasan adalah “setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”
Aspek Pidana dan Perdata Bullying Pada Anak.
Mengingat bullying merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka menurut UU Perlindungan anak, bullying adalah tindak pidana. Terhadap pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dasar hukumnya sebagai berikut:
Pasal 1 angka 16 UU Perlindungan Anak, Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Pasal 54 UU Perlindungan anak mengatur bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah, sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.”