Senin, 20 Juni 2022

STOP BULLYING DALAM PERTEMANAN

Bimbingan dan Konseling kelas 9 SMP

Dewasa ini bullying kerap terjadi dikalangan pelajar, terutama pelajar SMP. Dimana maraknya perilaku ini berimbas negative pada psikologis anak. Banyak korban bullying yang bahkan mengalami stress, depresi dan takut pergi ke sekolah. Oleh karena itu kita harus mendukung gerakan STOP BULLYING, karena perilaku bullying sendiri tidak ada manfaatnya. Lalu seperti apa sih bullying itu? Dibawah ini akan dijelaskan mengenai segala hal tentang bullying,


Pengertian Bullying
Bullying adalah perilaku atau tindakan yang dilakukan untuk menyakiti baik dalam bentuk verbal, psikologis, atau emosional serta bisa juga dalam bentuk fisik. “Bullying dapat menimbulkan gangguan psikis bagi korbannya, dapat berupa stress yang muncul dalam bentuk psikis maupun fisik atau bahkan keduanya. Contohnya: Susah makan, sakit fisik, ketakutan, rendah diri, depresi, cemas, dan lain sebagainya.

Bullying awalnya didasari dari saling mengolok olok, bercanda, tapi lama kelamaan menjadi frontal bahkan sudah mulai rasis dan mengandung SARA. Akhirnya menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan tak terduga, seperti penindasan, pemukulan, pengeroyokan, dan hal-hal yang merusak psikis atau mental seseorang.

Jenis-Jenis Bullying

1.   Bullying Fisik / Physical Bullying
Tindakan penindasan yang terkait dengan fisik, tindakan ini dapat menimbulkan efek jangka pendek dan panjang.
Contoh : Memukul, menendang, mencubit, mendorong, merusak property.

2.   Bullying Verbal

Perilaku bully yang dilakukan secara verbal. Umumnya tidak berbahaya pada awalnya, namun jika berkelanjutan dan terus menerus maka dapat mempengaruhi korban.

Contoh : Menghina, mengejek, berkata rasis.

3.   Bullying Social

Jenis yang seringkali terselubung, perilaku ini bisa dilakukan pelaku tanpa harus terlihat oleh korban.

Contoh : Menyebarkan gossip atau rumor yang tidak benar, mengajak orang lain mengucilkan seseorang, memberikan gesture tubuh yang mengancam atau menghina, meniru dengan tujuan menghina atau meremehkan.


4.   Cyber BullyingS

Segala bentuk penindasan atau bully yang terjadi dalam dunia maya.

Contoh : Mengirim email pesan tertulis/gambar/video yang menyakitkan, menyebarkan rumor di dunia maya, mengolok-olok di social media, meniru atau menggunakan akun orang lain tanpa izin.

Dampak Bullying 

beberapa dampak jangka pendek maupun panjang dari bullying meliputi :

1.   Rasa takut, stress, cemas, hingga depresi berlebihan oleh si korban.

2.   Timbul keinginan untuk bunuh diri ata melukai diri

3.   Kesulitan tidur, nafsu makan menurun, suasana hati tidak stabil, dan tidak berdaya.

4.   Menurunkan rasa percaya diri

5.   Merasa kesepian dan terisolasi dari lingkungan sekitar.

6.   Korban bully cenderung sulit terbuka, apalagi percaya pada orang lain.

Cara Mengatasi Bullying

1. Ceritakan pada orang dewasa yang dapat dipercaya

2. Ceritakan pada orang tua maupun guru BK yang memiliki otoritas untuk menindak lanjutinya.

3. Abaikan penindas dan jauhilah. Pembully akan merasa senang jika mendapatkan reaksi seperti yang dia inginkan.

4. Tingkatkan keberanian dan rasa percaya diri

5. Tunjukkan pada lingkungan sekitar bahwa anda bukan orang yang lemah dan mudah ditindas.

6. Bicara pada pelakunya. Tunjukkan pada pelaku bahwa apa yang ia lakukan adalah hal yang tidak baik dan dapat membahayakan.

7. Bantulah teman yang menjadi korban. Jika melihat perilaku bully jangan diam saja, janga diam saja dan cobalah untuk memberi dukungan. 

8. Tunjukkan dengan prestasi dan hal hal yang membanggakan anda.

Landasan Hukum Terkait Perilaku Bullying

Menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), kekerasan adalah “setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”

Aspek Pidana dan Perdata Bullying Pada Anak.

Mengingat bullying merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka menurut UU Perlindungan anak, bullying adalah tindak pidana. Terhadap pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Dasar hukumnya sebagai berikut:

Pasal 1 angka 16 UU Perlindungan Anak, Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Pasal 54 UU Perlindungan anak mengatur bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah, sebagai berikut:

Pasal 54

(1)   Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

(2)      Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.”